MASALAH PERMUKIMAN KUMUH MASYARAKAT
DUNIA
A.
Pengertian
Selama ini kita
kenal Jakarta sebagai kota dengan penduduk yang sangat padat dengan segala
permasalahannya. Ternyata hal tersebut tidak hanya dialami oleh jakarta,
penduduk di negara lain di berbagai belahan dunia pun juga mengalaminya. Masalah
tersebut umumnya dialami negara berkembang dan negara miskin dengan jumlah
penduduk yang sangat besar. Sebagai akibat dari kepadatan penduduk yang dialami
suatu kota atau wilayah adalah mengenai masalah permukiman sebagai tempat
tinggal warganya.
Permukiman kumuh
menjadi permasalahan kompleks karena juga menyangkut permasalahan lain dalam
kehidupan manusia seperti bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
sebagainya. Berbagai akibat yang ditimbulkan juga perlu pemecahan olah berbagai
pihak yang terkait seperti organisasi internasional, pemerintah, dan lembaga
masyaratkat.
Lalu apakah yang dimaksud dengan permukiman kumuh
itu?
Permukiman sering disebut perumahan dan atau
sebaliknya. Permukiman berasal dari kata housing dalam bahasa Inggris
yang artinya adalah perumahan dan kata human settlement yang artinya
permukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah atau kumpulan rumah
beserta prasarana dan sarana lingkungan. Perumahan menitik beratkan pada fisik
atau benda mati, yaitu houses dan land settlement. Permukiman
memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan
perilakunya di dalam lingkungan, sehingga permukiman menitik beratkan
pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia (human).
Dengan demikian perumahan dan permukiman merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya, pada hakikatnya saling melengkapi
(Kurniasih, 2007).
Kumuh adalah kesan atau gambaran secara umum tentang
sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan
kelas menengah. Dengan kata lain, kumuh dapat diartikan sebagai tanda atau cap
yang diberikan golongan atas yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum
mapan.
Gambaran seperti itu diungkapkan oleh Herbert J.
Gans dengan kalimat
.Obsolescence
per se is not harmful and designation of an area as a slum for
thereason
alone is merely a reflection of middle clas standards and middle alas
incomes..
Kumuh dapat ditempatkan sebagai sebab dan dapat pula
ditempatkan sebagai akibat. Ditempatkan di mana pun juga, kata kumuh tetap
menjurus pada sesuatu hal yang bersifat negatif.
Jadi pemukiman kumuh adalah lingkungan hunian atau
tempat tinggal/rumah beserta lingkungannya, yang berfungsi sebagai rumah
tinggal dan sebagai sarana pembinaan keluarga, tetapi tidak layak huni ditinjau
dari tingkat kepadatan penduduk, sarana dan prasarananya, fasilitas pendidikan,
kesehatan serta sarana dan prasarana sosial budaya masyarakat.
B.
Ciri-ciri
Permukiman Kumuh
Secara umum, daerah kumuh (slum
area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan
pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya
berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang
padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman
di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak
tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di
pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota,
dan di bawah jembatan. Beberapa ciri-ciri daerah kumuh ini antara lain:
- Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran maupun karena adanya urbanisasi.
- Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsistem yang hidup di bawah garis kemiskinan.
- Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
- Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
- Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dan sebagainya.
- Pertumbuhannya yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada.
- Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
- Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainnya.
- Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas (bermasalah).
- Biasanya ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
C.
Penyebab
Masalah Pemukiman kumuh
Dalam kenyataan
di dunia ini, jumlah populasi dunia terus meningkat sementara jumlah tempat
hidup manusia tetap. Bahkan jika diamati lebih jauh, luas daratan sebagai
tempat tinggal manusia di bumi ini semakin menyempit akibat kenaikan rata-rata
permukaan air laut yang disebabkan oleh pemanasan global. Sehingga ada beberapa
daerah yang kehilangan wilayahnya sebagian karena terendam oleh air. Tetapi hal
tersebut bukan merupakan penyebab utama terjadinya permukiman kumuh. Penyebab
utamanya adalah urbanisasi yang tak terkendali menuju kota-kota.
Ekonomi kota
yang lebih maju menarik masyarakat desa bereksodus secara besar-besaran menuju
kota dengan harapan memperoleh pekerjaan yang lebih layak. Justru yang terjadi
kadang-kadang sebaliknya. Persaingan yang keras di kota menyebabkan banyak
orang tak mampu mendapat kehidupan yang layak. Keadaan demikian memaksa mereka
bertahan hidup dengan keadaan seadanya, dengan mendirikan permukiman-permukiman
kumuh seperti di pinggiran kota, tepi sungai, kolong jembatan, dan bahkan di
pinggiran tempat pembuangan sampah. Jika kita lihat, pemandangan kota menjadi
semrawut dan seperti tidak tertata.
D.
Permukiman
Kumuh sebagai Masalah Global
Permasalahan
permukiman kumuh tidak hanya dialami oleh indonesia saja. Banyak negara lain di
dunia pun mengalaminya. Negara berkembang dan negara miskin terutama yang harus
menghadapi kondisi ini. Permukiman kumuh juga menyangkut keberlangsungan hidup
banyak orang dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan orang tersebut. Sehingga
masalah ini layak disebut sebagai permasalahn global.
Permukiman
kumuh juga menunjukkan bahwa negara tersebut dalam kondisi ekonomi yang tidak
baik dan memiliki penduduk miskin dalam jumlah besar. Permukiman kumuh terutama
terdapat di daerah perkotaan yang tingkat penduduknya tinggi dan kurang baik
dalam penataan kotanya. Kota-kota di dunia yang terkenal sebagai kota kumuh
diantaranya sebagai berikut.
1. Dharavi
– Mumbai, India
2. Rocinha
– Rio de Janeiro, Brazil
3. Kibera
– Nairobi, Kenya
4. Linfen
– China
5. Kabwe
– Zambia
6. Chernobyl
– ukraina
7. Dzerzhinsk
– Russia
Menurut data UNHCS, populasi penduduk Asia yang
tinggal di perkotaannya mencapai 42% dari populasi perkotaan dunia. Kota-kota
di Indonesia merupakan kota-kota yang kedua tercepat perkembangannya diantara
negara-negara di Asia. Perkembangan perkotaan Indonesia dimulai pada era
1960-an dan awal era 1970-an sebagai akibat laju peningkatan populasi yang
berurbanisasi. Tercatat 31,1% penduduk Indonesia dari keseluruhan jumlah
penduduk Indonesia pada tahun 1990, tinggal di perkotaan, dan meningkat menjadi
35,9% pada tahun 1995, kemudian meningkat menjadi 55,5% pada tahun 2003.
Sebaliknya, penduduk perdesaan Indonesia berkurang dari sebanyak 68,9% pada
tahun 1990, menjadi 64,4% pada tahun 1995 dan menjadi kurang dari 45% pada
tahun 2003.
Seluruh warga dunia, termasuk komunitas
internasional, pemerintah, agen bantuan internasional, lembaga swadaya
masyarakat, harus bersama-sama berkomitmen dan berperan dalam merubah
permukiman tidak layak huni, menjadi permukiman yang berkelanjutan, layak
dihuni oleh seluruh keluarga, layak bagi kehidupan, dan layak bagi masa depan.
Komitmen ini dituangkan dalam bentuk delapan Target Pembangunan Milenium atau Millenium
Development Goals (.MDGs.) pada Pertemuan Millenium PBB atau UN Millennium Summit,
yang telah ditandatangani oleh 147 kepala negara, termasuk Indonesia, pada
bulan September tahun 2000. Target ke-7d MDGs menyebutkan bahwa pada tahun 2020
setidaknya 100 juta kehidupan di permukiman tidak layak huni mendapat perbaikan
yang signifikan. Upaya menuju pencapaian target ini dilaksanakan di berbagai
kota di dunia, termasuk kota-kota Indonesia.
Selain hal tersebut, melalui UN-HABITAT
(program PBB untuk permukiman kumuh), PBB melakukan beberapa beberapa program,
seperti:
o
Program Hak Perumahan PBB
Dengan begitu diharapkan jumlah
permukiman tidak layak untuk penduduk tidak mampu di dunia yang tinggal di
perkotaan terutama, dapat berkurang dan akan menjadi lebih sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar